BAB I
PERAIRAN LAUT INDONESIA
di susun oleh : Amalia D.W
A. Perubahan Wilayah Laut Teritorial Indonesia
Wilayah Indonesia terdiri atas daratan dan lautan dengan perbandingan
luas wilayah daratan dengan lautan adalah 3:1. Hampir 70% wilayah
Indonesia terdiri atas lautan. Dahulu, saat zaman pendudukan Belanda
wilayah perairan Indonesia ditetapkan 3 mil atau 5,5 km dihitung dari
garis laut saat air sedang surut. Ketentuan tersebut mengikuti
Territoriale Zee en Maritieme Ordonantie pada tahun 1939. Dengan
perhitungan tersebut, banyak wilayah laut Indonesia yang bebas di antara
pulau-pulau. Hal ini sangat merugikan Indonesia sebab banyak kapal
asing yang bebas mengambil sumber daya laut di Indonesia.
Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengambil sikap
dengan menetapkan konsep wilayah perairan laut yang dikenal dengan
Deklarasi Djuanda. Inti dari deklarasi tersebut adalah laut serta
perairan antarpulau menjadi pemersatu dan penghubung antarpulau, dan
batas-batas wilayah laut diukur sejauh 12 mil dari garis dasar pantai
pulau terluar. Deklarasi Djuanda pada akhirnya mendapat pengakuan dunia
pada tahun 1982 saat diadakan Konvensi Hukum Laut Internasional di
Jamaika. Dalam konvensi tersebut ditetapkan bahwa dunia internasional
mengakui keberadaan wilayah perairan Indonesia yang meliputi hal-hal
berikut ini.
1,a. Perairan Nusantara
Perairan Nusantara merupakan wilayah perairan yang terletak pada sisi
dalam dari garis pangkal laut, teluk, dan selat yang menghubungkan
antara pulau yang satu dengan pulau yang lain di Indonesia. Termasuk di
dalamnya danau, sungai maupun rawa yang terdapat di daratan.
1,b. Laut Teritorial
Laut teritorial adalah wilayah laut dengan batas 12 mil dari titik ujung
terluar pulau-pulau di Indonesia pada saat pasang surut ke arah laut.
Perlu kalian tahu, bahwa jarak antara satu negara dengan negara lain ada
yang tidak terlalu jauh. Bagaimanakah bila dua negara menguasai satu
laut yang lebarnya tidak sampai 24 mil? Bila hal itu terjadi maka
wilayah laut teritorial ditentukan atas kesepakatan dua negara yang
bersangkutan. Batas laut teritorialnya ditentukan dengan garis di
tengah-tengah wilayah laut kedua negara yang bersangkutan.
1,c. Batas Landas Kontinen
Batas landas kontinen adalah kelanjutan garis batas dari daratan suatu
benua yang terendam sampai kedalaman 200 m di bawah permukaan air laut.
Sumber kekayaan alam yang berada dalam wilayah batas landas kontinen
merupakan milik pemerintah Indonesia. Jadi, pemerintah Indonesia berhak
melakukan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam yang berada di
wilayah batas landas kontinen.
1,d. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada tanggal 21 Maret 1980 Indonesia mengumumkan ZEE. Batas Zona Ekonomi
Eksklusif adalah wilayah laut Indonesia selebar 200 mil yang diukur
dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Apabila ZEE suatu negara
berhimpitan dengan ZEE negara lain maka penetapannya didasarkan
kesepakatan antara kedua negara tersebut. Dengan adanya perundingan maka
pembagian luas wilayah laut akan adil. Sebab dalam batas ZEE suatu
negara berhak melakukan eksploitasi, eksplorasi, pengolahan, dan
pelestarian sumber kekayaan alam yang berada di dalamnya baik di dasar
laut maupun air laut di atasnya. Oleh karena itu, Indonesia bertanggung
jawab untuk melestarikan dan melindungi sumber daya alam dari kerusakan.
2.a Peta Wilayah Laut Teritorial Indonesia
Pulau yang ada di wilayah Indonesia berjumlah lebih dari 17.500 pulau
baik yang besar maupun yang kecil. Dengan banyaknya jumlah pulau
menyebabkan Indonesia memiliki garis pantai yang panjang. Panjang garis
pantai di Indonesia sejauh 81.000 km dan merupakan salah satu garis
pantai yang terpanjang di dunia. Adanya garis pantai yang panjang akan
menguntungkan bagi negara itu, sebab kekayaan yang terkandung di
dalamnya menjadi hak milik negara. Oleh karena itu, batas-batas wilayah
laut di Indonesia harus diakui oleh dunia internasional.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa wilayah laut teritorial
Indonesia adalah 12 mil dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah 200
mil dari garis pantai.
3.a Usaha Pelestarian Laut di Indonesia
Indonesia disebut sebagai negara maritim, karena sebagian besar
wilayahnya terdiri atas lautan. Sebagai negara maritim keberadaan
perairan memegang peranan penting dalam mempersatukan seluruh
pulau-pulau yang berada di Indonesia. Laut memberikan manfaat yang besar
bagi kesejahteraan negara Indonesia. Selain sebagai sarana penghubung
antarpulau, laut juga merupakan penghasil sumber daya hayati dan sumber
daya nonhayati. Sumber daya tersebut merupakan kekayaan bagi negara
Indonesia yang akan memberikan kesejahteraan bagi semua rakyat. Oleh
karena itu, keberadaan laut beserta isinya perlu dijaga kelestariannya.
Tentunya tidak hanya pemerintah saja yang berkewajiban menjaga
kelestarian laut, tetapi kalian sebagai warga negara Indonesia juga
berkewajiban menjaganya. Adapun contoh usaha-usaha dalam upaya
pelestarian laut di Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Menjaga air laut tetap bersih dengan cara melarang pembuangan sampah dan limbah di laut.
b. Adanya perlindungan terhadap hewan tertentu yang hidup di laut agar tidak menjadi punah.
c. Pelarangan menggunakan bahan peledak, bahan racun, dan aliran listrik saat menangkap ikan.
d. Pelarangan menggunakan jaring yang kecil saat menangkap ikan sebab
dengan menggunakan alat tersebut ikan yang masih kecil akan ikut
terjaring.
e. Adanya pelarangan merusak terumbu karang.
f. Menanam pohon bakau di sepanjang pantai.
g. Adanya larangan mengambil karang laut dalam jumlah besar. Apabila
kalian melihat banyak sampah berserakan. Bila memungkinkan ambil dan
buah di tempat sampah.
Sumber : http://www.crayonpedia.org/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar